Tidak hanya berlaku untuk perorangan, nyatanya personal income juga bisa saja berlaku bagi suatu negara. Namun umumnya istilah ini menyangkut pada pendapatan perorangan secara pribadi dengan cara hitung khusus.

Ada banyak komponen yang digunakan dalam metode perhitungan ini. Karenanya cukup penting untuk memahami terlebih dulu definisi, konsep, rumus hingga cara menghitungnya agar mendapatkan hasil yang tepat. 

Definisi Personal Income

Personal income adalah pendapatan yang dihasilkan atas proses pengurangan nilai laba yang tertahan, iuran wajib, asuransi, pajak dan lainnya. Bila ada proses transfer dan menggunakan biaya admin maka nilainya juga ikut jadi unsur pemotong pendapatan personal.

Secara umum sumber dari pendapatan personal berasal dari pekerjaan atau dividen dari investasi. Bagaimanapun bentuk investasi yang dilakukan maka akan langsung berkaitan dengan pendapatan personal ini.

Umumnya pendapatan personal ini dipengaruhi oleh berbagai hal termasuk ekspansi ekonomi atau resesi. Biasanya saat terjadi ekspansi ekonomi nilai income akan cenderung stagnan sementara saat resesi nilainya akan menurun.

Kategori Personal Income

Sedikitnya terdapat empat jenis kategori pendapatan personal yang umum diketahui di Indonesia. Tidak menutup kemungkinan antar satu dan lain kategori bisa menyatu pendapatannya sesuai dengan kapasitas pendapatan seseorang. Keempat kategori tersebut diantaranya:

1. Upah Kerja 

Kategori yang paling umum adalah upah kerja. Bagaimanapun upah yang dimengerti sebagai imbalan pekerjaan terlepas dari nilainya sebagai sebuah hak, ternyata masuk juga dalam pendapatan personal di ranah ekonomi bisnis.

Baca Juga  10 Tips Mengelola THR dengan Tepat dan Bijak

Upah kerja yang masuk dalam ranah pendapatan personal tentunya bukanlah upah kotor. Dalam proses input pendapatan personal nantinya terdapat proses pengurangan hingga proses penyisihan lain. 

Upah kerja yang diterima dalam pendapatan personal tentunya merupakan pendapatan bersih yang sudah dipotong oleh unsur lainnya. Termasuk umumnya pemotongan asuransi, denda keterlambatan hingga pemotongan cicilan.

2. Pendapatan Sewa 

Pendapatan sewa tentu hanya bisa dimiliki oleh mereka yang memiliki aset sewa. Baik diantaranya sewa hunian, pertokoan hingga sewa jenis lainnya. Sewa sendiri masuk dalam aset investasi dengan objek tertentu.

Pendapatan sewa dalam ranah pendapatan personal biasanya hanya dipotong oleh dana perawatan aset. Selain itu dana pengeluaran tambahan berupa tagihan listrik dan lainnya bisa dibebankan pada penyewa.

3. Pendapatan Tani atau Ternak 

Pendapatan juga bisa bersumber dari hasil tani atau ternak. Walaupun pendapatannya bisa jadi tidak spesifik berupa lembaran uang, pendapatan jenis ini bisa berupa objek tani maupun objek ternak menyesuaikan. 

Pada profesi peternak bisa jadi objek pendapatannya merupakan hasil ternak berupa anakan hewan atau hasil olahan peternakannya. Sementara pada profesi tani maka objek pendapatan selain uang bisa berupa buah, sayur, bibit tanaman hingga produk tani lainnya dengan nilai tertentu. 

Tentu saja pendapatan personal ini hanya bisa dimiliki bagi mereka yang berprofesi sebagai peternak maupun petani. Tapi tidak menutup kemungkinan pendapatan ini bisa dimiliki rangkap oleh seseorang dengan kapasitas pekerjaan yang luas. 

4. Kepemilikan Aset 

Terakhir, pendapatan personal dari kepemilikan aset. Tidak hanya aset berupa hunian tapi juga aset lain yang lebih beragam. Seperti halnya kendaraan dengan nilai yang cukup tinggi. Bisa saja kendaraan yang disewa merupakan kendaraan antik dengan nilai tinggi.

Tidak hanya menyewakannya pada pihak lain, kepemilikan aset ini juga bisa saja bergerak naik terus seiring dengan bertambahnya usia aset. Jadi dengan hanya dirawat dan didiamkan tanpa disewakan bisa jadi nilai aset bertambah terus menerus. 

Baca Juga  Shio yang Beruntung di Tahun 2024 & Tips Mengatur Keuangannya!

Masih banyak kategori pendapatan personal lainnya yang umum di Indonesia. Namun yang paling umum adalah kategori kepemilikan aset dan menghasilkan pendapatan dari ranah investasi aset tertentu. 

Rumus Personal Income

Tidak bisa dilakukan sembarangan, seseorang yang ingin melakukan perhitungan terkait personal income perlu mengaplikasikan berbagai elemen dalam rumus khusus perhitungan pendapatan personal. Rumus umum yang digunakan berupa:

Personal Income = Produk Nasional Bruto + Admin Transfer – (Laba ditahan + iuran wajib asuransi + iuran wajib jaminan sosial + Pajak Wajib Perseroan)

Secara umum rumus personal income bisa digunakan oleh pihak manapun. Baik perorangan maupun pihak perusahaan secara besar bisa menggunakan rumus ini untuk mengetahui nilai pendapatan personal per orang, per bidang maupun per perusahaan. 

Nilai admin transfer bisa jadi ada ataupun tidak bergantung pada kasus yang sedang berlaku. Bukan hanya merujuk pada transfer antar bank, transfer dalam konteks lain juga masuk dalam rumus ini. Sementara keterangan yang biasa digunakan dalam sistem perhitungan ini diantaranya:

  • Pajak wajib perusahaan: pajak yang harus disetor pada instansi pemerintah oleh setiap perusahaan atau wajib pajak.
  • Laba ditahan: nilai laba yang tidak atau belum dibayar oleh suatu pihak, tujuannya untuk dipergunakan dalam situasi tertentu.
  • Iuran lain: jumlah iuran dengan nilai tertentu yang perlu dibayarkan di lain hari ketika nantinya misal pekerja tidak lagi aktif bekerja di suatu perusahaan. Bisa berupa pungutan per bulan dan tidak diserahkan setiap bulannya.

Keterangan lain merupakan keterangan umum yang sudah lumrah dimengerti oleh calon penghitung rumus pendapatan personal.

Cara Menghitung Personal Income

Berdasar pada rumus perhitungan pendapatan personal di atas maka bisa disebut bahwa pendapatan personal merupakan pendapatan utuh yang diterima seseorang maupun seorang pihak terlepas dari unsur pengurang yang wajib disisihkan dari pendapatan keseluruhan.

Baca Juga  Mengenal Net Present Value (NPV) sebagai Alat Penilaian Investasi yang Efektif

Contoh Perhitungan Income Personal:

Pada tahun 2022 daftar unsur penghasilan dan pajak di suatu negara terdiri dari GDP (Produk Domestik Bruto) dengan nilai sebesar Rp 270 miliar. Dengan penetapan bahwa menyangkut neto luar negeri sebesar Rp 60 miliar. Pajak tidak langsung yang sedang berlaku sebesar Rp 10 miliar.

Penyusutan yang dialami sebesar Rp 5 miliar dan total iuran lainnya sebesar Rp 5 miliar. Sementara laba yang ditahan memiliki nilai Rp 5 miliar dengan biaya transfer sebanyak Rp 2 miliar. Pajak yang tercatat langsung sebanyak Rp 10 miliar dengan nilai konsumsi akhir bernilai Rp 10 miliar.

Berdasar studi kasus di atas berapakah Gross National Product (GNP), Net National Product (NNP), Pajak Nasional Bruto (NNI), DI, PI dan tabungan yang tersisa?

Cara mengetahui GNP

GNP = GDP + Pendapatan Neto

         = 270 miliar + 60 miliar

         = 330 miliar

Cara mengetahui NNP

NNP = GNP – Nilai Penyusutan

         = 330 miliar – 5 miliar

         = 325 miliar

Cara mengetahui NNI

NNI = NNP – Pajak 

       = 325 miliar – 10 miliar

       = 315 miliar

Cara mengetahui PI

PI = NNI + Nilai Transfer – total iuran wajib

    = 315 – (10+5)

    = 300 miliar

Cara mengetahui DI

DI = PI – Pajak

    = 300 miliar – 10 miliar

    = 290 miliar

Cara mencari personal income tabungan

Tabungan = DI – Nilai Konsumsi

    = 290 miliar – 10 miliar

    = 280 miliar

Ada banyak contoh studi kasus lain yang bisa digunakan untuk belajar terkait personal income baik income negara maupun personal atau instansi perusahaan tertentu. Jangan lupa untuk teliti memasukkan data atau elemen hitung agar hasilnya akurat.

Author