Dunia investasi semakin banyak diminati dari tahun ke tahun, dan jenis dari produk investasi sendiri ada banyak. Emiten adalah salah satu istilah yang kerap digunakan di pasar modal dan bidang investasi. Secara umum, istilah ini berkaitan dengan perusahaan yang ada di pasar saham. 

Istilah ini juga mengarah pada penambahan dana atau modal untuk menjalankan atau mengembangkan sebuah bisnis. Bisnis yang dimaksud bisa milik pribadi, organisasi, asosiasi, atau pun perusahaan negara. Sebenarnya apa itu emiten, fungsi, tujuan, dan contohnya? Temukan jawabannya di bawah ini.

Pengertian Emiten

Ada beberapa definisi dari istilah emiten, yaitu:

Menurut OJK

Menurut informasi yang ada di situs resmi OJK, emiten merujuk pada pihak yang melakukan penawaran secara umum atau biasa disebut penawaran efek. 

Penawaran ini dijual kepada masyarakat umum dengan aturan dan tata cara sesuai dengan yang ada pada peraturan pemerintah atau undang-undang. Adapun bentuk dari emiten ini bisa seperti berikut:

  • Perorangan / individu.
  • Sekelompok orang yang memiliki usaha bersama dan dijalankan secara bersama.
  • Sekelompok orang yang terorganisir.
  • Sebuah perusahaan.

Jadi, dapat diartikan bahwa emiten merupakan tindakan ketika sebuah perusahaan (BUMN atau pun swasta) melakukan pencarian modal di pasar modal dengan cara menerbitkan efek. 

Masih dari situs resmi OJK, emiten haruslah sebuah perusahaan publik yang sudah terdaftar. Adapun jenis efek yang ditawarkan bisa beragam. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

  • Saham
  • Surat utang (obligasi).
  • Surat pengakuan utang.
  • Tanda bukti utang.
  • Kontrak berjangka atas efek.
  • Surat berharga komersial.
  • Unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Berbagai derivatif lain dari efek.
Baca Juga  Securities Crowdfunding: Pengertian, Skema Kerja, dan Keuntungan

Ada juga jenis efek berupa sukuk, yaitu sebuah efek syariah yang mengandung akad dan tata cara penerbitannya di pasar modal didasarkan pada aturan atau prinsip agama Islam. 

Menurut KBBI

Definisi dari istilah emiten juga dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Emiten menurut KBBI adalah badan usaha yang menerbitkan kertas berharga guna diperjual belikan (diperdagangkan). 

Jika dalam bahasa yang lebih sederhana, maka dapat dikatakan juga bahwa emiten adalah perusahaan yang memperjual belikan sahamnya di pasar modal.

Pengertian Emiten Lainnya

Sumber yang berbeda menyebutkan bahwa istilah emiten mengarah pada aktivitas pencarian modal di bursa efek yang dilakukan oleh perusahaan BUMN atau swasta (bisa perusahaan terbuka atau pun tertutup) dengan cara menerbitkan efek. Lantas, apa maksud dari istilah efek dalam dunia emiten? 

Efek dalam dunia emiten berasal dari kata “securities” yang merupakan bahasa Inggris. Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, maka “securities” sama dengan sekuritas. Maksud dari sekuritas sendiri adalah surat berharga alias ada nilainya, dan sifatnya bisa diperdagangkan / diperjualbelikan. 

Jika di dunia investasi, efek ini masuk ke dalam kategori ekuitas dan hutang sama seperti saham dan obligasi. Pihak yang mengeluarkan efek di bursa efek dikenal dengan istilah penerbit.

Fungsi Emiten

Fungsi dari Sisi Bisnis

Emiten hadir salah satunya berfungsi untuk membuka kesempatan bagi para pemilik bisnis atau perusahaan untuk bisa memperoleh tambahan dana / modal. 

Adanya tambahan dana dapat dipergunakan pemilik usaha untuk mengembangkan atau memperluas bidang usaha, meningkatkan jumlah produksi, meningkatkan mutu dan kualitas produk, atau untuk memperluas target pasar. 

Masih dari sudut pandang pemilik bisnis, emiten dapat memperbaiki struktur pendanaan / modal perusahaan, dan hal ini pada akhirnya dapat membantu perusahaan untuk menyeimbangkan antara modal dari luar dan modal sendiri.  

Baca Juga  Apa Itu Return? Pengertian, Komponen, Jenis dan Faktornya!

Fungsi dari Sisi Publik

Fungsi lain dari emiten adalah memberikan penawaran secara publik terkait dengan surat berharga. Maka dapat dikatakan bahwa dari sisi publik atau masyarakat umum, hadirnya emiten sama dengan peluang agar masyarakat dapat melakukan investasi dan membantu meningkatkan aspek finansial.

Fungsi Lain dari Emiten

Satu lagi fungsi emiten adalah untuk mengalihkan pemegang saham dari pemilik lama ke pemilik baru. Biasanya, hal ini dilakukan setelah pengadaan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Perusahaan Publik vs. Emiten

Seperti yang sudah disebutkan di atas, salah satu syarat emiten adalah menjadi perusahaan publik yang terdaftar. Namun, tidak semua perusahaan publik adalah emiten. 

Menurut Undang-Undang yang mengatur tentang Pasar Modal, yaitu UU Ri Nomor 8 Tahun 1995, emiten haruslah sebuah perusahaan publik yang memiliki sedikitnya 300 pemegang saham dan minimal memiliki modal disetor Rp3 Miliar.

Tujuan Emiten

Bukan tanpa alasan mengapa perusahaan publik ingin menjadi emiten. Salah satu tujuan dari perusahaan yang melantai di pasar modal dan menjadi emiten adalah memperoleh keuntungan yang dapat digunakan untuk mengembangkan bisnisnya. Ada juga sejumlah tujuan lain seperti berikut ini:

Meningkatkan Nilai Perusahaan

Sebuah perusahaan yang menjadi emiten dan telah terdaftar secara resmi di pasar modal dapat meningkatkan nilai perusahaan itu sendiri. 

Dampak positif dari meningkatnya perusahaan adalah kepercayaan publik yang bertambah secara signifikan terhadap perusahaan tadi. Perusahaan yang nilainya terus meningkat sama dengan semakin banyak publik yang ingin menanam modal. 

Artinya, dana yang nantinya didapat oleh perusahaan dari pemodal akan semakin banyak, dan hal ini akan memudahkan perusahaan dalam mengambil langkah-langkah strategis yang dapat mendorong ekspansi bisnis.

Baca Juga  Kustodian Adalah : Tugas, Fungsi, Jenis dan Contohnya!

Citra Positif Perusahaan

Perusahaan yang namanya masuk dalam daftar pasar modal akan mendapat pengakuan publik, yang berarti citranya akan menjadi semakin positif. Hal ini berbagai informasi terkait perusahaan dapat dengan mudah diakses oleh publik.

Masa Depan Lebih Cerah

Saat sebuah perusahaan telah menjadi emiten, maka peluang untuk memperoleh suntikan modal akan semakin besar. Hal ini sama dengan keberlangsungan bisnis menjadi lebih terjamin alias masa depan yang cerah.

Insentif Pajak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015, perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbuka) memiliki peluang untuk mendapatkan insentif pajak penghasilan sekitar 5% lebih rendah.

Contoh Emiten

Berikut adalah beberapa contoh perusahaan yang sudah menjadi emiten dan secara resmi namanya sudah ada di dalam daftar Bursa Efek Indonesia:

Nama Perusahaan Kode Perusahaan
Bank Central Asia Tbk BBCA
Bank Tabungan Indonesia (Persero) Tbk BBNI
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk BBTN
AKR Corporindo Tbk AKRA
Adhi Karya (Persero) Tbk ADHI
Aneka Tambang Tbk ANTM
Astra International Tbk ASII
ABM Investama Tbk  ABMM
Astra Agro Lestari Tbk AALI
Mahaka Media Tbk ABBA
PT Acset Indonusa Tbk ACST
Akasha Wira International Tbk ADES
Adira Dinamika Multi Finance Tbk ADMF
Polychem Indonesia Tbk ADMG
Adaro Energy Indonesia Tbk ADRO
PT Asia Sejahtera Mina Tbk AGAR
PT Bank Raya Indonesia Tbk AGRO
PT Bank IBK Indonesia Tbk AGRS
Asuransi Harta Aman Pratama Tbk AHAP
Akbar Indomakmur Stimec Tbk  AIMS

Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa emiten adalah istilah untuk menyebut pihak yang menerbitkan surat berharga di pasar modal guna mendapatkan suntikan dana. Surat berharga ini bukan hanya bisa dibeli secara publik namun juga bisa dijual kembali.

Author