DIRE adalah salah satu investasi properti yang masih terbilang baru di Indonesia. Saat ini, investasi sendiri menjadi tren yang ramai dibahas, terutama oleh generasi muda di Indonesia. Di antara banyak jenis investasi yang ada, DIRE menjadi salah satu investasi properti dengan potensi menjanjikan.

Namun sebelum memutuskan untuk bergabung pada investasi DIRE, alangkah baiknya pahami dulu informasi lengkap mengenai instrumen investasi ini. Mengingat jenisnya terbilang baru dan belum sepopuler bentuk investasi lain yang sudah ada. 

Mengenal Investasi DIRE di Indonesia

Apa Itu Instrumen DIRE?

DIRE adalah singkatan dari Dana Investasi Real Estate, yakni salah satu produk investasi yang berbeda dari instrumen investasi pada umumnya karena dire berfokus pada bidang properti dan real estate.

Meskipun secara pamor investasi DIRE belum begitu populer di Indonesia, namun jenis investasi ini telah cukup terkenal di luar negeri dan dikenal dengan nama REITs (Real Estate Investment Trust. DIRE mungkin akan menjawab pertanyaan tentang bagaimana cara berinvestasi di real estate?

Cara kerja DIRE sebenarnya cukup sederhana, dimana DIRE akan menjadi sebuah wadah yang berfungsi untuk menampung dana pemodal ataupun masyarakat. Kemudian dana yang terkumpul akan diinvestasikan pada aset terkait properti, ruko, rumah, gedung, hingga apartemen.

Baca Juga  Memahami Jenis-Jenis Saham dalam Investasi

Badan Hukum DIRE di Indonesia

Kendati belum begitu populer, namun kini Anda tidak perlu lagi khawatir untuk berinvestasi pada DIRE. Pasalnya jenis investasi yang satu ini telah berdiri di bawah payung hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui perundangan POJK No. 64/POJK.04/2017.

Dalam regulasi tersebut, OJK menjelaskan informasi rinci tentang aturan dan ketentuan investasi DIRE sehingga produk yang ditawarkan berada dalam pengawasan hukum yang berlaku. Alhasil, baik pemodal ataupun masyarakat tak perlu takut untuk memulai investasi pada DIRE.

Adapun, salah satu poin aturan DIRE seperti termuat dalam perundangan OJK tersebut adalah adanya kewajiban yang harus dipenuhi pemodal DIRE adalah menginvestasikan dana kelola 80% untuk properti, dengan 50% harus berupa properti langsung.

Selain itu, di dalam DIRE terdapat aturan mengenai aset yang tidak bisa dijadikan investasi, yaitu bangunan dalam tahap konstruksi dan lahan kosong.

Produk Investasi DIRE

Secara umum, produk investasi DIRE adalah Kontrak Investasi Kolektif atau KIK. Produk KIK sendiri merupakan jalinan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian untuk mengikat pemegang unit. Kemudian, manajer investasi akan berwenang mengelola aset portofolio secara kolektif.

Baca Juga  Investasi Jangka Pendek: Pengertian, Kelebihan dan Contohnya!

Sementara pihak bank kustodian memperoleh wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dana secara kolektif. Saat ini, ada tiga produk investasi DIRE yang terdaftar di dalam Bursa Efek Indonesia (BEI), berikut adalah ketiga produk investasi tersebut:

  • XCIS dengan aset portofolio Hotel Padjajaran Suites dari PT Ciptadana Asset Management.
  • XCID dengan aset portofolio Solo Grand Mall dari PT Ciptadana Asset Management.
  • XSPI dengan aset portofolio Plaza Indonesia dari PT Sinarmas Asset Management.

Cara Investasi DIRE

Jika tertarik bergabung dengan investasi DIRE, kini tidaklah sulit. Pertama-tama, calon pemodal dapat membuka rekening saham pada sebuah perusahaan sekuritas. Kemudian, melakukan pembelian pada salah satu produk DIRE yang hendak diinvestasikan.

Nantinya, perusahaan penyedia investasi akan mengelola dan memasarkan DIRE agar memperoleh profit dengan periode tiga hingga enam bulan sekali. Profit tersebut umumnya berupa dividen dengan besar 5% hingga 8% keuntungan.

DIRE adalah salah satu bentuk investasi properti yang menjanjikan di Indonesia. Itulah pembahasan serba-serbi DIRE yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Sebaiknya pelajari secara mendalam investasi DIRE sebelum bergabung mencobanya. 

Baca Juga  4 Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen & Contohnya!
Author